Temuan BPK : Implementasi Pokja Pengadaan Barang dan Jasa PemKab Muara Enim Tahun 2023 Diduga Amburadul

Muara Enim,mediaularhideungnews.com,Pelaksanaan Evaluasi Tender Belum Sepenuhnya Berpedoman pada Dokumen Pemilihan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun 2023 melaksanakan
pemilihan Penyedia barang/jasa secara elektronik melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang diakses pada laman https://lpse.muaraenimkab.go.id/eproc4/.

Untuk melaksanakan pemilihan tersebut, bupati membentuk Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 44/KPTS/VII/2023 tentang Personel Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 155/KPTS/VII/2023.

Pokja Pemilihan tersebut terdiri dari 12 orang personel yang merupakan pegawai pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Muara EnimPelaksanaan tender dilakukan menggunakan evaluasi penawaran dengan metode pascakualifikasi satu file harga terendah dengan sistem gugur.

Pokja pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang diunggah oleh peserta melalui formulir elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya.


Pemeriksaan atas Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan per 31 Desember 2023 menunjukkan terdapat 18 paket pekerjaan pada Dinas PUPR yang mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan fisik. Pengujian dilakukan secara uji petik atas pelaksanaan evaluasi enam paket pekerjaan, yaitu sebagai berikut.


a. Pembangunan Jembatan Rangka Baja Desa Ujan Mas Lama (Tahap III);
b. Peningkatan Jalan Sp. Aur – Muara Harapan Segmen I (STA 00+000 – STA
22+470) Sp. Marga Mulya;
c. Peningkatan Jalan Sp. Aur – Muara Harapan Segmen II (STA 22+470 – STA
45+000) Aur Duri;
d. Peningkatan Jalan Sp.Aur – Muara Harapan Segmen III (STA 45+000 – STA
67+000) Muara Harapan;
e. Peningkatan Ruas Jalan Tanah Abang – Pagar Dewa Segmen II (STA 15+000 –
STA30+000); dan
f. Pembangunan Fasilitas Pendukung Rencana Gedung Kantor Kejaksaan Negeri
Muara Enim.


Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen penawaran, dokumen pemilihan, dan dokumen pendukung lainnya atas enam paket pekerjaan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan evaluasi tender belum sepenuhnya berpedoman pada dokumen pemilihan dengan penjelasan sebagai berikut.


a. Terdapat Penggunaan Peralatan Utama yang Sama pada Dua Calon Penyedia
Salah satu persyaratan teknis dalam pemilihan Penyedia adalah daftar
peralatan utama yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk
melaksanakan pekerjaan utama. Pokja pemilihan melakukan evaluasi terhadap
daftar dan bukti peralatan utama yang disampaikan dalam dokumen penawaran
Penyedia sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Lembar Data
Pemilihan (LDP).


Evaluasi atas bukti peralatan utama antara lain berupa bukti kepemilikan
peralatan milik sendiri, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat
perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya. Sedangkan untuk bukti
peralatan berupa sewa, yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa STNK, BPKB,
invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti
kepemilikan lainnya. Persyaratan teknis mengenai peralatan bertujuan untuk
memberikan jaminan bahwa Penyedia memiliki kecukupan peralatan agar dapat
melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, baik secara jumlah, mutu, maupun
ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *