Proyek Menara Telekomunikasi di Legokherang Diduga Langgar Aturan, Pengawasan Pemerintah Terbukti Lemah

Kuningan, Ularhideungnews.com
Pembangunan menara telekomunikasi setinggi 62 meter di Desa Legokherang, Kecamatan Cilebak, Kabupaten Kuningan, menuai kontroversi karena diduga dilakukan tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Proyek pembangunan, yang berada di atas lahan seluas 12×12 meter, telah berlangsung selama sebulan dan hampir selesai meskipun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah syarat utama dalam pembangunan infrastruktur.

Merujuk kepada regulasi yang ada di Indonesia, pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin lengkap seperti PBG merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2008, setiap pembangunan menara harus melalui serangkaian izin, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan peraturan terbaru.

PBG sangat penting karena memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan standar teknis dan lingkungan yang telah ditetapkan. Pembangunan tanpa PBG tidak hanya ilegal tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah setempat.

Pemerintah daerah, dalam hal ini Kecamatan Cilebak, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan infrastruktur, termasuk menara telekomunikasi, mematuhi semua prosedur perizinan sebelum dimulai. Kurangnya respons dari Camat Cilebak, Sutarno S.Sos, juga memperlihatkan adanya potensi kelalaian atau bahkan indikasi penyelewengan dalam pengawasan.

Pembangunan yang melanggar prosedur perizinan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain risiko keamanan yang mungkin timbul akibat tidak dipatuhinya standar konstruksi, pembangunan tanpa izin juga bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Hal ini berpotensi menciptakan ketidakpuasan dan keresahan di kalangan masyarakat Desa Legokherang, terutama jika terjadi masalah teknis atau lingkungan di kemudian hari.Untuk menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, pemerintah daerah perlu segera mengambil tindakan.

Ini bisa berupa penghentian sementara proyek hingga semua izin yang diperlukan diperoleh, serta investigasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Camat Cilebak, sangat diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan ini.

Kasus pembangunan menara telekomunikasi di Desa Legokherang yang dilakukan tanpa izin lengkap merupakan cermin dari lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik.(GUNTUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *