Masyarakat Desa Legok Mendatangi Pemdes Legok,Terkait Kejelasan Kebijakan Galian Pasir

Kuningan,Ular Hideung News.com , Jumat 9 Agustus 2024 sekitar jam 13.30 sejumlah masyarakat desa legok mendatangi Kantor Desa Legok Kecamatan Cidahu, kedatangan sejumlah masyarakat Desa Legok yang ingin berdialog dengan Pemdes Legok disambut baik oleh Kepala Desa Legok Ateng beserta Aparatur Pemdesnya,didampingi pula sama Porkopimcam Kecamatan Cidahu ,Camat Danramil dan Kapolsek , ada beberapa poin yang disampaikan perwakilan masyarakat ,berikut poin poin yang disampaikan masyarakat ke Aparatur Pemerintahan Desa :

1. Kami atas nama warga Desa Legok ingin menanyakan kejelasan status
tanah bengkok (tanah kas desa) yang diperjualbelikan isi kandungannya untuk kegiatan galian C (pasir) dengan poin-poin sebagai berikut:


a. Apakah tanah tersebut dijual atau disewakan? Mana bukti transaksi penjualan/penyewaannya?
b. Jika dijual, apakah penjualan tanah bengkok tersebut sudah melalui tahapan yang sah seperti meminta persetujuan warga?
c. Apakah sudah ada kajian mengenai dampak positif dan negatif bagi pemerintahan desa yang akan datang setelah tanah bengkok tersebut diperjual belikan?
d. Apakah ada dampak negatif bagi masyarakat sekitar yang bertempat tinggal di dekat lokasi kegiatan?
e. Berapa jumlah keseluruhan uang transaksi yang didapatkan dari hasil penjualan tanah bengkok tersebut?
f. Berapa jumlah sisa uang transaksi setelah dikurangi pembagian ke setiap blok dengan besaran nominal Rp. 22.500.000,-?

Warga ingin mengetahui secara terbuka dan transparan mengenai hasil dari penggalian pasir air yang berlokasi di Rawayan dengan poin-poin sebagai berikut:
a. Apakah sudah ada kajian mengenai dampak positif dan negatif bagi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan?
b. Bagaimana transparansi mengenai perkembangan proyek tersebut?
c. Siapa Pengelola penggalian pasir air yang berlokasi di Rawayan?
d. Berapa nominal yang didapatkan pengelola
warga Desa Legok Mempertanyakan Keabsahan
Mobil Siaga Desa.

3. Bagaimana Transparansi Anggaran Dana Desa Mengenai Mobil Siaga Desa?

4. Sehubungan dengan rencana pembangunan objek wisata Water Boom.
a. Bagaimana perkembangan perencanaan pembangunan objek wisata Water Boom dari mulai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya?
b. Berapa anggaran untuk rencana pembangunan tersebut?
c. Apa alasan sehingga rencana pembangunan tersebut belum direalisasikan hingga hari ini?
d. Bagaimana pertanggung jawaban dan tindak lanjutnya?
5. Sehubungan dengan karang taruna Desa Legok.

1. Siapa saja ketua dan anggota karang taruna?
2. Apa saja program yang direncanakan?
3. Bagaimana realisasinya?
4. Bagaimana pertanggung jawaban dan tindak lanjut apabila programprogram yang disiapkan tidak dilaksanakan?

Sehubungan dengan CSR dari pihak perusahaan yang melakukan kegiatan galian C (pasir).
a. Apakah ada CSR dari perusahaan tersebut?
b. Apa bentuknya atau berapa nominalnya?
c. Ke mana alokasinya?
d. Bagaimana transparansi, laporan, dan pertanggung jawabannya?

Diskusi berjalan alot sampai adzhan Maghrib berkumandang,belum ada titik temu dalam diskusi tersebut,masyarakat masih menunggu jawaban dari kepala desa terkait pertanggung jawaban kepala desa bilamana terjadi musibah yang dikarenakan adanya aktivitas galian pasir di Rawayan,yang notabene masyarakat desa legok hanya akan terkena dampak dari kegiatan penambangan pasir air yang dilakukan orang orang desa tetangga, Masyarakat Desa Legok meminta  Kepala Desa menutup akses jalan tanah milik kepala desa supaya kegiatan penambangan pasir air tersebut bisa di stop ,berbagai pertimbangan dikemukakan kepala desa ,diantaranya ; sudah beberapa kali jalan di portal tapi portal tersebut dicabut oleh para penambang,dan kepala desa sempat mendapat ancaman dari pelaku penambangan apabila menutup akses jalan tersebut dengan dalih menutup rejeqi penambang yang hanya berpenghasilan dari kegiatan tersebut.

Menurut Pendi salah satu tokoh masyarakat menyampaikan kepada Awak Media  terkait tanah bengkok yang dijual kandungan bahwa dalam notulen isi berita acara tanah Bengkok di jual bukan bersifat urgensi yg bersifat harus/ tanda kutip darurat, tp mereka jual berdasarkan untuk perencanaan / wacana..tentu ini menimbulkan perdebatan dan melanggar aturan..dasar dan landasan tdk kuat,,dan prosesnya pun melalui mekanisme yg penuh kongsi dan manipulasi.

Camat Dian menyarankan supaya masyarakat membuat surat tembusan kepada Pemerintahan Desa Legok untuk bisa mengundang para pelaku penambangan pasir air ruwayan untuk berdiskusi mencari jalan terbaik agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,terjadi benturan antara masyarakat desa legok yang terdampak dengan para pelaku penambangan ,Dian berjanji akan membantu memediasi untuk mencari solusi yang terbaik.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *