Kuningan Dihantam Utang Kian Membengkak, Pemerintah Dinilai Gagal Kelola Keuangan

Kuningan, Ularhideungnews.com -.Pemerintah Kabupaten Kuningan saat ini tengah dihadapkan pada permasalahan serius dalam pengelolaan keuangan daerah, yang ditandai dengan tumpukan utang belanja daerah yang melambung tinggi.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tunggakan utang belanja daerah pada tahun 2023 mencapai Rp270.4 miliar, meningkat sebesar 10,37% dibandingkan tahun 2022.

Peningkatan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa pengeluaran daerah harus memperhatikan kapasitas dan kemampuan keuangan yang ada, serta tidak boleh melebihi batas kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban utang.

Masalah utang yang membengkak ini berdampak langsung pada kondisi keuangan daerah dan berpotensi mengganggu realisasi program-program pembangunan di Kabupaten Kuningan.

Ketergantungan terhadap utang dan kurangnya kemampuan untuk mengurangi angka tunggakan memunculkan kekhawatiran bahwa program-program prioritas masyarakat, seperti halnya peningkatan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, akan terkendala.

Tertundanya realisasi program ini bisa berdampak luas, khususnya dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat kabupaten Kuningan.

Keterlambatan pembayaran utang juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara bertanggung jawab.

Beberapa kalangan menilai bahwa pengelolaan anggaran yang kurang bijaksana telah memperburuk kondisi utang, sehingga ada persepsi bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan belum berhasil menjaga prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang termuat dalam regulasi.

Menumpuknya tunggakan belanja daerah ini mengindikasikan adanya kebijakan yang kurang memperhitungkan kapasitas fiskal daerah, sehingga memperbesar beban keuangan daerah dari waktu ke waktu.

Pengelolaan keuangan daerah yang tidak optimal ini juga mendapat sorotan publik yang semakin mempertanyakan arah kebijakan anggaran yang dijalankan.

Ketidakseimbangan antara belanja daerah dan kapasitas pendapatan menimbulkan persepsi bahwa prioritas anggaran belum diatur dengan baik untuk menjaga stabilitas fiskal.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, seluruh pengeluaran daerah seharusnya direncanakan dan dijalankan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, guna menghindari pembengkakan utang yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi daerah.(Ka – Biro GUNTUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *