Diduga Pengelolaan Enam Pasar Kabupaten Karawang TA 2023, Dibuat Bancakan Pejabat Bangsat Pemkab.

Karawang,mediaularhideungnews, Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah atas Pembangunan/Pengelolaan Enam Pasar Tidak Sesuai Kontrak LRA Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2023 (Audited) menyajikan anggaran Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah sebesar
Rp308.548.860.904,00 dengan realisasi sebesar Rp335.382.485.918,91 atau 108,70%.

Realisasi Lain-lain PAD yang Sah TA 2023 tersebut diantaranya diperoleh dari Hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang Tidak Dipisahkan – Hasil Sewa BMD – Kontribusi BOT yaitu sebesar Rp518.000.000,00.

Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki aset tetap yang diantaranya berupa 15 unit pasar yaitu: a) sebanyak sembilan pasar dikelola langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag); dan b) sebanyak enam pasar dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui mekanisme BGS. Kerjasama BGS
dimaksud diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Karawang dengan pihak ketiga selaku mitra BGS. Keenam pasar tersebut dicatat sebagai Aset Lainnya – Kemitraan Dengan Pihak Ketiga sebesar Rp55.946.416.159,00 dengan rincian berikutLHP BPK Nomor 28A/LHP/XVIII.BDG/05/2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah Kabupaten Karawang TA 2022 mengungkapkan permasalahan
pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah atas pembangunan/pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk :


a. Melaksanakan putusan MA terkait pengelolaan Pasar Cikampek I;
b. Menginstruksikan :Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dibantu oleh KJPP untuk melakukan penilaian kembali nilai kontribusi PT SRM dan PT BPD;
2) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan TKKSD agar:
a) Melakukan addendum PKS dan mengevaluasi besaran nilai kontribusi
dalam Kerja Sama Pembangunan Pasar Rengasdengklok agar didapat nilai
kontribusi yang wajar;
b) Membahas dan mengajukan usulan perubahan site plan Pasar Johar untuk
kemudian dilakukan evaluasi dan ditetapkan nilai kontribusi yang wajar;
c) Mengkaji pengelolaan Pasar Cikampek II yang terbengkalai agar bisa
dimanfaatkan oleh pedagang dan bermanfaat kepada masyarakat; dan
d) Menghitung besaran nilai kontribusi pengelolaan Pasar Cilamaya untuk
kemudian dilakukan adendum PKS Pasar Cilamaya.

Atas rekomendasi tersebut Pemerintah Kabupaten Karawang telah menindaklanjuti sebagai berikut:
a. Surat Bupati kepada Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) tentang
Pelaksanaan PKS BGS atas pembangunan/pengelolaan 6 Pasar;
b. Rekomendasi SHGB untuk penguatan hukum pengelolaan pasar Cikampek I oleh
PT. CNP (sesuai putusan MA);
c. Penerbitan SHGB Pasar Cikampek I atas nama PT CNP; dan
d. Surat Kepala Dinas Perindustrian dam Perdagangan tanggal 3 Mei 2024 kepada
Direktur Utama PT CNP untuk segera melunasi tunggakan atas kontribusi
pengelolaan Pasar Cikampek I dalam jangka waktu 90 hari.
e. Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan tanggal 3 Mei 2024 kepada
Direktur Utama PT BPD untuk segera melunasi tunggakan atas kontribusi
pengelolaan Pasar Cilamaya dalam jangka waktu 90 hari.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Aset Kemitraan Pasar TA 2023 menunjukkan belum adanya perbaikan signifikan dalam kerjasama pengelolaan pasar. Selain itu, saldo tunggakan kewajiban mitra semakin bertambah dan belum dapat diukur secara pasti waktu pelunasannya.Progress penyelesaian tunggakan
tagihan oleh mitra kerjasama dimaksud adalah seperti terdapat pada tabel berikut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *