Kuningan,Ularhideungnews.com –
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan tahun 2023 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, defisit riil APBD tahun 2023 tercatat sebesar Rp.235.9 miliar atau sekitar 0,73% dari Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Kuningan.
Angka ini jelas melampaui batas defisit yang diizinkan dalam Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan defisit anggaran tidak boleh melebihi 3% dari PDRB.
Pemerintah Kabupaten Kuningan telah melanggar ketentuan ini, yang seharusnya mendorong pengelolaan anggaran yang lebih hati-hati dan berbasis pada analisis ekonomi yang akurat.
BPK menegaskan bahwa defisit yang terus membesar ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang kurang efisien.
Ketidakmampuan dalam mencocokkan proyeksi pendapatan dengan anggaran belanja menyebabkan pemborosan yang signifikan, serta ketidakmampuan daerah untuk memenuhi kewajiban keuangannya.
Seharusnya, hal ini bisa dihindari jika pemerintah daerah mengikuti prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan pengelolaan anggaran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan efektivitas.
Defisit yang melampaui batas ini berpotensi memperburuk kondisi keuangan daerah Kabupaten Kuningan , dengan meningkatnya tunggakan utang belanja yang pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp.270.4 miliar.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan 10,37% dibandingkan tahun 2022. Jika tidak segera ditangani, defisit ini dapat memicu krisis keuangan yang lebih besar, dengan dampak merugikan bagi masyarakat, yang seharusnya menerima manfaat dari layanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah. ( Ka – Biro GUNTUR)