KAJATI SUMSEL DIDESAK UNTUK SEGERA USUT KEUANGAN PEMDA OI .DISINYALIR ADA KERUGIAN NEGARA MENCAPAT MELYARAN RUPIAH.

Ogan Ilir,mediaularhideungnews, Saldo Utang Jangka Panjang – Utang Dalam Negeri Sebesar Rp489.597.900,00 Tidak Diyakini Nilainya Neraca Pemkab Ogan Ilir per 31 Desember 2022 menyajikan saldo Utang Jangka Panjang sebesar Rp489.597.900,00.

Saldo tersebut merupakan Utang Jangka Panjang Dalam Negeri sejak Tahun 2005 kepada Pemerintah Pusat c.q. Departemen Keuangan sesuai Personil, Pembiayaan Sarana dan Prasaran, dan dokumen
penyerahan Personil, Pembiayaan Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) dari Kabupaten Induk (Kabupaten Ogan Komering Ilir) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayu Agung. Utang jangka panjang tersebut merupakan bantuan kredit pembangunan dan pemugaran pasar yang disalurkan pada Tahun 1981/1982 dengan rincian saldo per 31 Desember 2022 sebagai berikut.Hasil pemeriksaan atas penatausahaan dan pengelolaan utang jangka panjang bantuan kredit pembangunan dan pemugaran pasar, menunjukkan hal-hal sebagai berikut.


a. Terdapat selisih pencatatan antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan BRI Cabang Kayu Agung sebesar Rp250.000.000,00 Hasil konfirmasi Utang Jangka Panjang Pemkab Ogan Ilir dengan BRI Cabang
Kayuagung berdasarkan surat Nomor B-1020-IV/BO/CRO/04/2023 tanggal 5 April 2023 diketahui saldo yang tercatat dalam pembukuan BRI sebesar Rp739.597.900,00 atau terdapat selisih sebesar Rp250.000.000,00 jika dibandingkan dengan saldo yang diakui Pemkab Ogan Ilir dalam Neraca Per 31
Desember 2022 sebesar Rp489.597.900,00, selisih tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.Kepala Bidang Akuntansi BPKAD menjelaskan bahwa selisih sebesar Rp250.000.000,00 sudah lunas dibayar. Hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima oleh Pemkab Ogan Ilir dari BRI Cabang Kayuagung, dengan penjelasan sebagai berikut:


1) Laporan Kredit Inpres Pasar Tahun 1981/1982 per tanggal 1 Juli 1997 yang
dikeluarkan BRI Cabang Kayuagung menyatakan kredit Pasar Indralaya
sebesar Rp61.500.000,00 telah lunas dibayar;


2) Laporan Kredit Inpres Pasar Tahun 1981/1982 per tanggal 17 Juli 2000 yang
dikeluarkan BRI Cabang Kayuagung menyatakan kredit Pasar Indralaya
sebesar Rp61.500.000,00 dan Pasar Tanjung Raja sebesar Rp188.500.000,00
telah lunas dibayar; dan


3) Surat Kepala Cabang BRI Kayuagung Nomor B-1042-IV/KC/ADK/04/2017
tanggal 12 April 2017 perihal konfirmasi saldo utang jangka panjang
menyatakan posisi saldo kredit inpres pasar Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
sebesar Rp489.597.900,00.


Atas kondisi tersebut Kepala Bidang Akuntansi BPKAD telah melakukan konfirmasi ulang pada tanggal 10 April 2023. BRI Cabang Kayuagung menjelaskan saldo utang Pemkab Ogan Ilir sebesar Rp739.597.900,00 merupakan saldo yang tertera dalam sistem milik BRI. Lebih lanjut pihak BRI menjelaskan
jika Pemkab Ogan Ilir telah membayar/melunasi maka harus melampirkan bukti yang bisa dijadikan dasar sebagai penghapusan selisih saldo tersebut.

Kepala Bidang Akuntansi BPKAD menjelaskan untuk bukti pembayaran sebesar Rp250.000.000,00 sudah tidak ada karena tidak diketahui kapan pembayaran tersebut dilakukan. Kondisi ini tidak dilakukan koreksi atas selisih yang terjadi karena tidak didapatkan keyakinan yang memadai terkait pencatatan yang
dilakukan oleh BRI dan Pemkab Ogan Ilir.


Selain terjadi perbedaan pencatatan saldo utang, dalam sistem BRI Cabang Kayuagung menyatakan bahwa kredit yang disalurkan merupakan Inpres Tahun 1982/1983 dan Tahun 1983/1984, hal ini berbeda dengan laporan-laporan sebelumnya dari BRI yang menyatakan kredit tersebut merupakan kredit Inpres
Tahun 1981/1982. Reviu atas CaLK Neraca Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir mengakuinya sebagai kredit Inpres Tahun 1981/1982 berdasarkan laporan kredit yang diterima dari BRI.

Red

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *