Karawang – Media Ular Hideung News
Ali Sopyan sebagai Divisi Pengawasan Keuangan dan Aset Negara dan Penidakan DPP WRC meminta kepada pihak Kejari Karawang dapat segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Karang Anyar terkait adanya dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang, bahwa dapat diindikasikan Kepala Desa Karang Anyar di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang telah menerima Dana Desa pada Tahun 2023 sebesar Rp,1. 489. 133. 000, Milyar, dan Anggaran Dana Desa tersebut berasal dari APBN.
Ali Sopyan mengatakan, bahwa Kepala Desa Karang Anyar telah menerima Anggaran Dana Desa ( ADD ) sebesar Rp, 1. 489. 133. 000 Milyar yang di terima dari Pemerintah Pusat, maka Kami dari Devisi Pengawasan dan Penindakan WRC meminta kepada pihak Penegak Hukum Jawa Barat agar dapat mengusut tuntas Kasus tersebut,” kata Ali Sopyan (23/11/2024).
Ali Sopyan menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024, dan Undang – Undang tersebut berubah Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa, ini adalah merupakan Dasar Hukum untuk memastikan Transparansi Pengelolaan Anggaran Dana Desa,” jelas Ali Sopyan.
Ali Sopyan menegaskan, Kepala Desa Karang Anyar telah melaporkan ke Kementrian terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 yang digunakan adalah sebagai beriku :
Insentif Guru PAUD 384 Paket dan
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ sebesar Rp, 38. 400. 000 Juta.
Pembangunan Madrasah Non-Formal Milik Desa 3 Unit dan Sarana Prasarana PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa lainnya dan Pengadaan Sarana Prasarana PAUD sebesar Rp, 38. 158. 000 Juta.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu 12 Unit dan Makanan Tambahan PMT Ibu Hamil, Ibu Menyusui Dan Bayi sebesar Rp 29. 400. 000, Juta.
Penyelenggaraan Posyandu untuk Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu sebanyak 840 paket terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa dan Insentif Kader Posyandu sebesar Rp, 42. 000. 000, Juta.
PembangunanRehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 19 Unit dan Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/Pengadaan Sarana Prasarana Posyandu sebesar Rp,15. 876. 400, Juta.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 28 Unit Sarana Posyandu/Polindes/dan Pengadaan Sarana Prasarana Posyandu Rp, 22. 400. 000, Juta.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 6 Watt dan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa serta Pemasangan PJU Lampu LED Tenaga Surya sebesar Rp 90. 000. 000, Juta.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Panjang 295 Meter serta Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang dan Pengecoran Jalan Lingkungan Dusun Pasirwaru di RT.003 / RW.001 sebesar Rp 78. 089. 900 Juta.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Panjnaf 345 Meter dan Rehabilitas Peningkatan Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman serta Pengecoran Jalan Lingkungan Dusun Sukagalih di RT. 22 / RW 05 sebesar Rp, 167. 382. 300 Juta.
Dengan adanya Anggaran Dana Desa ( ADD ) APBN Tahun 2023 yang diterima oleh Kepala Desa Karang Anyar yang diduga telah di Mark Up, maka Kami minta agar Kejari Karawang dan Polres Karawang dapat segera melakukan Pemanggilan dan Pemeriksan adanya Indikasi Mark Up Anggara Dana Desa di Tahun 2023 tesebut yang di lakukan oleh Kepala Desa.
( Red )