Banyuasin, mediaularhideungnews, Putus Kontrak Pekerjaan Pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya Belum Dikenakan Sanksi Sesuai Ketentuan Pemkab Banyuasin pada TA 2023 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp406.493.073.501,00 dengan realisasi sebesar Rp398.549.814.167,37 atau 98,05% dari
anggaran.
Realisasi tersebut antara lain pada Dinas PUPR untuk kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan berupa Pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa. Pekerjaan tersebut termasuk dalam Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus yaitu Bantuan Gubernur (BanGub) Sumatera Selatan.
Pekerjaan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh CV RJC sesuai kontrak Nomor 640/22/PKL.KR.KTK/PPK-03/KONTRAK/APBD/PUPR/BKP/2023 tanggal 29 Agustus 2023 sebesar Rp1.755.909.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 29 Agustus s.d. 26 Desember 2023. Jaminan pelaksanaan ditetapkan sebesar Rp87.795.450,00 yang berlaku selama 120 hari sejak tanggal 29 Agustus s.d. 26 Desember 2023.
Selama pelaksanaannya, kontrak tersebut mengalami satu kali perubahan kontrak terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari sesuai dengan adendum Nomor 640/22/PKL.KR.KTK/PPK-03/ADD/KONTRAK/APBD/PUPR/BKP/2023 tanggal 20 Desember 2023. Perpanjangan waktu tersebut berlaku sejak tanggal 27 Desember 2023
sampai dengan tanggal 14 Februari 2024.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik lapangan di
lokasi pekerjaan menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
a. Denda Keterlambatan Belum Disetorkan Ke Kas Daerah Pada saat berakhirnya waktu pelaksanaan kontrak, Penyedia dan PPK menyepakati penambahan waktu pelaksanaan dengan pengenaan denda keterlambatan yang dihitung dari nilai kontrak. Kesepakatan tersebut didukung dengan surat pernyataan
Penyedia terkait kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun, hingga penambahan waktu pelaksanaan berakhir Penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Perhitungan nilai denda keterlambatan maksimal yang dikenakan sebesar Rp79.095.000,00 (Rp1.581.900.000,00 x 50 x 1/1000) dan sampai dengan pemeriksaan berakhir denda keterlambatan tersebut belum disetorkan ke Kas Daerah.
b. Penyedia Pekerjaan Belum Dikenakan Sanksi Daftar Hitam dan Jaminan Pelaksanaan
Belum Dicairkan
Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut, telah didukung dengan
penambahan waktu Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp87.795.450,00 yang berlaku sejak
tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 14 Februari 2024. Pada tanggal 15 Februari
2024, PPK telah melakukan pemutusan kontrak sesuai dengan surat pemutusan kontrak
Nomor 640/23/PKL/PPK-03/PUPR/2024 perihal Pemutusan Kontrak CV RJC. Namun
sampai dengan pemeriksaan berakhir, penyedia tersebut belum dikenakan sanksi daftar
hitam. Selain itu, Kepala Dinas PUPR telah melakukan pengajuan klaim pencairan
jaminan ke asuransi penjamin namun belum terdapat bukti penerimaan atas pencairan
jaminan tersebut.
Read