Proyek Menara Telekomunikasi Terbukti Tanpa Izin Pengusaha Terancam Sangsi Tegas

Kuningan, Ularhideungnews.com
Seorang pengusaha asal Bandung berinisial HAP kini berada di bawah pengawasan hukum setelah terbukti melanggar peraturan terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kecamatan Cilebak, Kabupaten Kuningan.

Pelanggaran ini terungkap setelah HAP memulai proyek pembangunan tanpa izin resmi dari pihak berwenang, yang di duga telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam sebuah surat pernyataan resmi yang di tandatanganinya pada 19 Agustus 2024, HAP mengakui kesalahannya dan bertanggungjawab untuk segera menyelesaikan proses perizinan yang belum di miliknya..

HAP diberikan waktu 15 hari untuk mengurus seluruh persyaratan administratif yang diperlukan. Apabila ia gagal memenuhi komitmen ini, HAP akan menghadapi sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dikabarkan sebelumnya, kalau HAP saat ini tengah membangun Proyek menara telekomunikasi di wilayah Kecamatan Cilebak, tepatnya di Desa Legokherang, namun tanpa memiliki izin lengkap, dan sepengetahuan izin tertulis dari Bupati, hebatnya pekerjaan tersebut bisa berjalan dan bahkan telah berjalan selama satu bulan dimana pekerjaan nya akan selesai dalam minggu ini.

Pelanggaran ini jelas melanggar Peraturan daerah (Perda) yang berlaku dan dapat mengganggu ketertiban umum serta kondusivitas lingkungan setempat.

Kasus ini terungkap setelah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Hendrayana, SE., M.Si, selaku Kabid Gakda menerima informasi dan melakukan inspeksi mendalam di lokasi pembangunan.

Hasil inspeksi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran regulasi perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Satpol PP Kabupaten Kuningan, kini tengah mempertimbangkan tindakan lebih lanjut terkait proyek pembangunan menara telekomunikasi tersebut, termasuk kemungkinan penghentian sementara atau penegakan sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Drs. Agus Basuki, M.Si, melalui Kabid Gakda Hendrayana, SE., M.Si, menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak akan ditoleransi. “Setiap pembangunan di wilayah Kabupaten Kuningan harus mematuhi peraturan yang ada. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang mencoba mengabaikan ketentuan hukum,” tegasnya. (GUNTUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *