Kuningan, Ularhideungnews.com –
“Ambisi harus selaras dengan kapasitas, atau bisa mengundang kegagalan.” Demikian yang tampak dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2023.
Dimana dalam laporannya , Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan yang ditetapkan sebesar Rp522,2 miliar, tetapi hingga triwulan ketiga, realisasinya baru mencapai Rp350,37 miliar atau sekitar 67,09% dari target.
BPK sendiri mencatat bahwa penetapan target PAD ini jauh dari realistis dan tidak berdasarkan potensi riil daerah. Target PAD Kabupaten Kuningan pada 2023 tercatat 167,68% lebih tinggi dibandingkan realisasi PAD tahun sebelumnya.
Penetapan target ini bisa dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang mewajibkan penetapan anggaran PAD didasarkan pada hasil analisis potensi yang terukur.
Dalam laporannya BPK juga menekankan bahwa tidak adanya kajian mendalam terkait potensi PAD, sehingga mengindikasikan kelemahan dalam perencanaan anggaran.
Ketidaksesuaian antara target PAD dengan potensi riil ini menunjukkan bahwa perencanaan anggaran tidak didasarkan pada analisis yang cermat dan hati-hati.
Akibat dari target yang terlalu tinggi, Pemkab Kuningan berisiko mengalami kekurangan penerimaan yang dapat menggagalkan pencapaian tujuan anggaran daerah.
Hal ini yang memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pengamat, yang menyatakan bahwa perencanaan yang buruk dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Sebuah strategi yang lebih berbasis data dan realistis diperlukan agar potensi daerah dapat tergali secara optimal tanpa menciptakan harapan yang tidak terpenuhi.
Red