Kuningan,Ularhideungnews.com – Pengelolaan kas daerah Pemerintah Kabupaten Kuningan semakin terungkap memiliki celah besar dalam hal akuntabilitas dan transparansi.
Laporan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menunjukkan bahwa penggunaan Kas yang Ditetapkan Penggunaannya (KDP) pada tahun 2023 melonjak signifikan hingga 118,25% dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan ini mengindikasikan adanya ketidakpatuhan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menuntut agar penggunaan anggaran dan kas daerah dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan sesuai dengan peruntukannya.
Ketidaksesuaian penggunaan kas dengan peruntukannya semakin memperburuk kondisi likuiditas keuangan daerah Kabupaten Kuningan yang sudah tidak sehat.
Dalam laporan keuangan yang telah diaudit, Saldo Anggaran Lebih (SAL) tercatat sebesar Rp15,3 miliar, sementara kas yang tersedia di Kas Daerah hanya Rp.2,1 miliar.
Ketidaksesuaian mencolok antara saldo anggaran lebih dan saldo kas ini mengarah pada kerugian yang tidak tercatat secara jelas, yang menandakan adanya pemborosan anggaran.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan kas daerah tidak mencerminkan keseriusan dalam menjaga kelangsungan operasional pemerintah daerah, yang berdampak langsung pada kemampuan Kabupaten Kuningan dalam memenuhi kewajiban pembayaran jangka pendeknya.
Berdasarkan pasal 31 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kas daerah harus mencerminkan likuiditas yang cukup untuk memastikan kelancaran pembiayaan kegiatan pemerintahan.
Ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek ini dapat menyebabkan pemerintah daerah tidak dapat menjalankan fungsi pelayanan kepada publik secara optimal. (Ka – Biro GUNTUR)