Karawang,mediaularhideungnews, Pemberantasan korupsi seharusnya sudah waktunya rakyat yang mengadilinya.
Pasalnya pemberantasan korupsi sudah berjalan puluhan tahun belum juga kunjung rampung. Ironisnya Gerombolan pejabat atau penjahat Mar up anggaran belanja seperti halnya Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Berindikasi lebih mahal dari Harga
Pasar Sebesar Rp545.413.300,00
Penyusunan HPS yang tidak melalui analisis, perbandingan maupun survei harga
pasar menyebabkan tidak adanya alat untuk menilai kewajaran harga penawaran
sehingga nilai kontrak pengadaan pembangunan PJU tidak dapat diyakini
kewajarannya.
BPK tidak dapat melakukan klarifikasi atas kewajaran harga
tersebut dikarenakan Kuasa Pengguna Anggaran (Sekretaris Dinas Perhubungan)
dan Pejabat Penandatanganan Kontrak (Kepala Bidang Prasarana Dinas
Perhubungan) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan PJU
TA 2022 oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Untuk memperoleh keyakinan atas kewajaran harga pekerjaan pembangunan PJU
tersebut,
BPK meminta penyedia jasa untuk menyampaikan biaya riil yang
dikeluarkan atas pekerjaan terkait. Akan tetapi penyedia tidak dapat
menyampaikan biaya riil yang dapat diyakini. Oleh karena itu,
BPK melakukan prosedur alternatif lain dengan meminta Dinas Perhubungan melakukan estimasi
perhitungan harga satuan wajar atas pekerjaan pembangunan PJU tersebut.
Berdasarkan perhitungan Dinas Perhubungan, harga satuan wajar yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan PJU adalah sebagai
berikut.Berdasarkan estimasi harga satuan yang wajar hasil perhitungan Dinas
Perhubungan dibantu oleh Dinas PRKP, atas 27 pekerjaan pembangunan PJU
pada Dinas Perhubungan berindikasi lebih mahal sebesar Rp545.413.300,00.
Rincian perhitungan terdapat pada Lampiran 62.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
a. Pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip
Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel;
b. Pasal 7 Ayat (1) Huruf (f) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat
dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut, diantaranya:
menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
c. Pasal 11 pada huruf a,c,d,e, i, dan j, yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas
sebagai berikut: a) menyusun perencanaan pengadaan; b) menetapkan spesifikasi
teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); c) menetapkan rancangan kontrak; d)
menetapkan HPS; e) mengendalikan Kontrak; dan f) menyimpan dan menjaga
keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
d. Pasal 26 pada:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa HPS dihitung secara keahlian dan
menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
2) ayat (2) yang menyatakan bahwa Nilai HPS bersifat tidak rahasia;
3) ayat (3) yang menyatakan bahwa rincian HPS bersifat rahasia; dan
4) ayat 5 yang menyatakan bahwa HPS digunakan sebagai:
a) alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga
satuan;
b) dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam
Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Pemerintah Kabupaten Karawang tidak memperoleh harga penawaran yang
kompetitif dan menguntungkan; dan
b. Harga pengadaan 27 kontrak Pekerjaan Penerangan Jalan Umum berindikasi
lebih tinggi dari yang sewajarnya minimal sebesar Rp545.413.300,00.
Kondisi tersebut disebabkan :
a. Kepala Dinas Perhubungan selaku PA kurang optimal dalam mengawasi
pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Kepala Bidang Prasarana selaku PPK kurang cermat melaksakan pengadaan
sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala
Dinas Perhubungan menyatakan sependapat dan melakukan penyetoran ke RKUD
Red