Nasional ,mediaularhideungnews, Kuantitas pekerjaan pembangunan jalan baru belum sesuai dengan kontrak atau output dalam DPA Berdasarkan LHP BPK Nomor 06/LHP/XVIII.BDG/01/2022 atas Belanja Daerah TA 2021 dan hasil pemeriksaan tim PDTT Belanja Infrastruktur Jalan dan Jembatan TA 2023, diketahui bahwa atas dua pekerjaan pembangunan jalan baru seluruhnya terdapat kuantitas pekerjaan yang belum sesuai dengan kontrak, dengan rincian sebagai berikut.
1) Kekurangan volume pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Wargasetra –
Mekarbuana atas pekerjaan lapis pondasi batu kapur sebesar 452,05 m³ atau
senilai Rp104.989.136,88;
2) Pemeriksaan tim PDTT Belanja Infrastruktur Jalan dan Jembatan TA 2023
menemukan adanya indikasi kekurangan volume pada Pekerjaan Pembuatan
Badan Jalan Sinaruju atas pekerjaan galian biasa, lapis pondasi batu kapur, box
beton bertulang dan timbunan biasa dari hasil galian senilai Rp190.370.359,00.
PPK dan Pengawas Lapangan atas dua pekerjaan tersebut menyatakan bahwa
kekurangan volume yang terjadi disebabkan oleh PPK dan pengawas lapangan
kurang cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan. PPK dan Pengawas
lapangan melakukan pengujian fisik pekerjaan dengan cara mengukur panjang dan
lebar jalan pekerjaan yang terpasang dan mengambil benda uji silinder/coredrill
sebanyak tiga sampai empat benda uji tergantung panjang pekerjaan jalan untuk
Red