Di Duga Tanpa Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kuningan Hampir Rampung

Kuningan, Ularhideungnews.com
Pembangunan sebuah menara telekomunikasi setinggi 62 meter di Desa Legokherang, Kecamatan Cilebak, Kabupaten Kuningan, diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Proyek yang berada di atas lahan seluas 12×12 meter ini telah berjalan selama satu bulan dan kini hampir selesai, meskipun belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, pembangunan ini baru mencapai tahap verifikasi dokumen perizinan, namun aktivitas di lapangan sudah berjalan lancar.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran dan pengawasan pemerintah setempat, khususnya dari pihak Kecamatan Cilebak Kabupaten Kuningan yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek dimulai.

Camat Cilebak, Sutarno S.Sos, yang diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait hal ini, sulit dihubungi oleh media.

Upaya untuk mendapatkan informasi langsung dari Camat mengenai alasan dibalik pembangunan tanpa izin yang memadai tersebut, tidak membuahkan hasil karena Sutarno tidak merespon panggilan selulernya.

Kondisi ini menambah kekhawatiran bahwa standar prosedural yang seharusnya dijalankan dalam pembangunan menara telekomunikasi di daerah tersebut, tidak dipatuhi.

Pembangunan tanpa izin ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat di Desa Legokherang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Cilebak maupun dari instansi terkait lainnya mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan peraturan dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (GUNTUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *