Oku Selatan,mediaularhideungnews.com. Mendesak para aparat penegak hukum agar tidak mandul pasalnya puluhan Melyaran rupiah dana Desa di wilaya hukum. Kab. Oku Selatan menjadi santapan. Gerombolan kades bak herder kelaparan pasalnya Pengelolaan Transfer Bantuan Keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Belum Sesuai Ketentuan Pemkab OKU Selatan pada TA 2022 menganggarkan Transfer Bantuan Keuangan ke Desa sebesar Rp282.285.624.880,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp281.971.837.570,00 atau 99,89% dari anggaran.
Transfer Bantuan Keuangan ke Desa terdiri dari Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan rincian sebagai berikut.Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Transfer Bantuan Keuangan ke Desa menunjukkan terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.
a. Kuasa BUD tidak mengesahkan belanja Dana Desa Penerimaan Dana Desa dari APBN dianggarkan sebagai Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedangkan penyaluran Dana Desa ke masing-masing Desa dianggarkan sebagai Belanja Transfer – Belanja Bantuan Keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Pencatatan realisasi pendapatan dilakukan oleh Bapenda berdasarkan data SPM yang
diperoleh dari aplikasi milik Kementerian Keuangan (OM-SPAN) yang dikelola oleh
Bidang Anggaran BPKAD serta telah diterbitkan Surat Pengesahan Pendapatan Dana Desa (SP2DD) sedangkan pencatatan realisasi pengeluaran dilakukan oleh Bidang
Akuntansi berdasarkan data pertanggungjawaban dana desa dari masing-masing desa yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD).
Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD
menyatakan bahwa belum pernah melakukan pengesahan pengeluaran Dana Desa dengan menerbitkan Surat Pengesahan Belanja Dana Desa (SPBDD) sebagai dasar pencatatan realisasi belanja bantuan keuangan ke desa.
b. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa tidak ditetapkan dalam Peraturan Desa Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pengawasan penyampaian laporan pertanggungjawaban Transfer Bantuan Keuangan ke Desa dan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Penataan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa DPMPD serta kepada Camat pada sembilan Kecamatan diketahui bahwa laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBDesa berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa setiap tahap untuk satu tahun anggaran diinput oleh masing-masing Desa dan disampaikan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa yang dikelola oleh DPMPD.
Namun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa untuk satu tahun anggaran tersebut belum pernah ditetapkan dengan peraturan desa. Hasil konfirmasi kepadaKepala Bidang Penataan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa DPMPD menyatakan bahwa kondisi tersebut disebabkan ketidaktahuan atas adanya ketentuan bahwa laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa harus ditetapkan dalam Peraturan Desa.
c. Kekurangan Penetapan Anggaran ADD pada APBD TA 2022
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran, perhitungan alokasi ADD, dan Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 (Perbup ADD), diketahui bahwa alokasi Anggaran ADD Tahun 2022 belum sesuai yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu sebesar 10,00% dari Dana Perimbangan dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pemerintah Kabupaten OKU Selatan hanya menganggarkan sebesar 8,78% dari
dana perimbangan yang diterima dikurangi DAK, dengan perhitungan sebagai berikut.
Red