Karawang – Media Ular Hideung News
Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana Anggaraan ADD melalui APBN untuk para Kepala Desa dengan bertujaan agar Masyarakat Desa dapat Sejahtera, namun dengan banyak nya Uang tersebut, para Kepala Desa Buta Mata dan Buta Hati kepada Masyarakat nya, karena Dana ADD APBN yang di terima Kepala Desa adalah di peruntukan untuk Kesejahtraan Masyarakat dan Lingngkaungan Desa
Menurut Narasumber Ali Sofyan selaku DPP WRC Divisi Pengawasan Keuangan dan Aset Negara dan Penidakan mengatakan, bahwa Kepala Desa Cibalong Sari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang telah menerima Dana ADD sebesar Rp, 2,7 Milyar, dari Dana tersebut diindikasikan telah menjadi Santapan para Kepala Desa beserta Jajarannya untuk melakukan Korupsi, bahwa Kepala Desa Cibalong Sari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang telah menerima Dana ADD APBN Tahun 2023 sebesar Rp, 1. 424. 799. 000,
Ali Sofian menjelaskan berdasarkan aturan yang ada, bahwa Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan Dana Desa yang di terima dari Pemerintah Pusat agar Pemerintah mengetahui kegunaan Dana Desa tersebut yang akan dialokasikan untuk kepentingan apa saja, dan Masyarakat juga dapat mengetahui serta turut serta mengawasi nya,” jelas Ali Sofian,(24/11/2024).
Bahwa dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024 dan diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa, ini adalah merupakan Dasar Hukum untuk memastikan adanya Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik tentang Pengelolaan Dana Desa yang di berikan oleh Pemerintah Pusat kepada Kepala Desa,” ujar Ali Sofian.
Ali Sofian menegaskan, dengan adanya Dana Desa yang di terima Kepala Desa Cibalong Sari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang sebesar Rp,1. 424. 799. 000, kami DPP WRC Divisi Pengawasan Keuangan dan Aset Negara dan Penidakan, menduga Tipikor Kejaksaan Negeri Karawang Mandul dalam mengungkap Kasus Dana Desa yang diindikasikan di salah gunakan oleh Kepala Desa, karena Pemerintah telah memberikan Anggaran ADD ke pada Kepala Desa pada Tahun 2022 sebesar Rp, 1. 362. 621. 000, dan Tahun 2023 sebesar Rp. 1. 424. 799. 000, serta di Tahun 2024 sebesar Rp,1. 496. 091.000, Milyar lebih.
Dari Anggaran Dana Desa tersebut, bahwa kami DPP WRC Divisi Pengawasan Keuangan dan Aset Negara dan Penidakan menduga kuat Kepala Desa Cibalong Sari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang telah melakukan Pesekongkolan dengan Pejabat untuk Merampok Uang Rakyat melalui Anggaran ADD APBN Pusat. ( Red )