Kuningan, Ularhideungnews.com — Mediasi terkait sengketa Tanah Bengkok dan perumahan di Desa Bunder, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, akan dilaksanakan pada hari ini, Senin (7/10), pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan Kepala Desa Bunder, Warman, pada tanggal 4 Oktober 2024, acara yang semula direncanakan di Aula Balai Desa Bunder kini telah dipindahkan ke Aula Kecamatan Cidahu.
Mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Camat Cidahu, Kapolsek Cidahu, Danramil Cidahu, Kepala BPN Kuningan, dan Direktur Perumahan Bhakti Land, serta beberapa tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
Para undangan sudah mulai berdatangan sejak pagi hari, menandakan kesiapan mereka untuk terlibat dalam proses dialog yang diharapkan dapat mengakhiri polemik berkepanjangan terkait lahan Bengkok yang menjadi sumber permasalahan.
Sengketa tanah ini berawal dari perselisihan antara pihak desa dan perusahaan pengembang mengenai batas-batas tanah yang dianggap sebagai lahan produktif bagi masyarakat desa.
Tanah Bengkok, yang merupakan tanah milik desa dan biasa digunakan untuk kesejahteraan perangkat desa, kini menjadi bahan perdebatan akibat adanya rencana pembangunan perumahan oleh pihak swasta.
Acara mediasi ini tidak hanya penting bagi warga desa, tetapi juga bagi pemerintah daerah yang terus memantau perkembangan konflik lahan di desa Bunder di wilayah Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan. ( GTR)